Ipod And Iphone

Rabu, 07 Maret 2012

Fatwa MUI tentang FOREX

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.

Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=36&pg=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Azon Profit Master

Lebih Baik Intropeksi

" Keinginan untuk mengetahui tentang cela yang tersembunyi dalam batinmu, itu lebih baik dari pada keiniginanmu untuk mengetahui tentang cela yang ada pada orang lain dan keinginanmu untuk mengetahui masalah-masalah gaib yang engnkau tidak mampu mengalaminya, Syekh Ahmad Atailah-Al Hikam ".

Permohonan teragung

"Sebagus bagusnya permohonan yang patut di sampaikan kepada Allah, ialah agar kita senantiasa istiqomah dapat menjalankan semua yang diperintahkan dari hal yang dilarang oleh Allah...dan ketetapan hati dalam iman dan Islam..."
Penundaan Terkabulnya Doa

" Belum terkabulnya doa si hamba, setelah berulang ulang berdoa penuh harapan, jangan sampai berputus asa, karena belum terkabulnya doa kita.
Sebab Allah SWT telah memberi jaminan diterimanya doa setiap hamba Allah, menurut pilihan dan ketentuan Allah sendiri, bukan atas pilihan atau kemauan si hamba, akan tetapi Allah Ta'ala telah menetapkan kapan dan disaat apa doa seorang hamba diterima oleh-Nya.

Tanda tanda hati yang mati

...,"diantara tanda tanda hati yang mati, apabila kehilangan kesempatan untuk melakukan ketaatan kepada Allah, tidak juga menyesal atas kelalaian( dosa ) yang telah dilakukannya".

"Jikalau terlanjur berbuat dosa, janganlah menjadi penyebab engkau berputus harapan untuk istiqomah kepada Allah, mungkin hal itu akan menjadi sebab sebagai dosa terakhir yang ditakdirkan Allah untukmu".
Powered By Blogger